Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 11 Maret 2016 | 21:31 WIB
Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Puluhan ribu masa buruh yang tergabung dari berbagai macam elemen dan serikat buruh berunjuk rasa dengan melakukan long march dari Jalan MH Thamrin hingga Istana Negara di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (1/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan bagi hasil keuntungan yang adil dari perusahaan agar terjalin hubungan industrial yang baik. Pernyataan ini dikemukakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.

"Berbicara hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dengan pola hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah," kata Mirah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Mirah mengatakan negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan rakyat. Dalam hubungan kemitraan tripartit, kaum pekerja perlu dilibatkan dalam proses pengembangan usaha melalui program kepemilikan saham perusahaan.

Untuk mewujudkan pengupahan yang layak dan adil, Mirah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki struktur dan skala upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tuturnya.

Mirah juga mendesak agar pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja.

Aspek Indonesia bekerja sama dengan LKBN Antara mengadakan Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan "Pengupahan dan Struktur Skala Upah Yang Berkeadilan" pada Kamis (10/3) di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara.

Acara yang dibuka Direktur Pemberitaan LKBN Antara Aat Surya Safaat itu menghadirkan pembicara Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani, Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, anggota Apindo Alfan Zen, dan Direktur Union Network International Kun Wardana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk memperbaiki kondisi pengupahan bagi para pekerja di Indonesia. Namun aturan ini mendapat penolakan dari sebagian organisasi buruh. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  justru menilai PP ini akan menguntungkan kalangan buruh. Menurutnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 kepada pemerintah, 15 provinsi di antaranya belum mengikuti sistem formula dalam PP PengupahanHasilnya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut relatif kecil, berkisar antara 6-9 persen. Sementara jika menggunakan formula dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun 2016 mencapai 11,5 persen, sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, Hanif menambahkan bahwa struktur dan skala upah di mana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain juga wajib diterapkan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional, dan layak. Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengklaim dunia usaha juga diuntungkan. Karena  PP baru ini membuat ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 15:20 WIB

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:34 WIB

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:53 WIB

Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok

Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:40 WIB

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:22 WIB

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:16 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional

Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional

Your Say | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:20 WIB

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB