Rugikan Petani Sawit, Pemerintah Segera Bubarkan IPOP

Adhitya Himawan

Kamis, 24 Maret 2016 | 15:18 WIB
Rugikan Petani Sawit, Pemerintah Segera Bubarkan IPOP
Perkebunan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

Suara.com - Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum guna memberhentikan implementasi Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) di Tanah Air karena skema tersebut dinilai amat merugikan petani kelapa sawit.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir di Jakarta, Kamis (24/3/2016) mengatakan, Pemerintah bertekad untuk membubarkan IPOP sehingga landasan hukum diperlukan karena meskipun telah diberikan surat peringatan, IPOP masih melanjutkan operasionalnya di Indonesia.

Gamal menegaskan bahwa yang akan dibubarkan adalah manajemen IPOP, bukan perusahaan penandatanganan IPOP, selain itu pemerintah juga akan mencari landasan hukum pembubaran LSM berkedok advokasi kelapa sawit berkelanjutan tersebut.

"Mereka dilarang beroperasi di Indonesia, kami akan mencari dasar hukumnya. Sekarang sedang didiskusikan dengan instansi terkait soal apakah akan dibuat peraturan baru atau mencari dari aturan yang sudah ada," katanya.

Pihaknya menginginkan ada penerbitan sejenis surat keputusan menteri untuk dapat segera membubarkan IPOP, namun, saat ini masih dilakukan diskusi soal landasan hukum ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dirjen Perkebunan menyatakan, Kementan juga merasa dilangkahi oleh IPOP dengan sikap mereka menggandeng beberapa Pemda (Dinas Pertanian) tanpa berkoordinasi dengan kementerian tersebut. "Pembinaan perkebunan sawit itu di bawah Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Jadi semua kebijakan soal sawit ada di kami," tegas Gamal.

Menurut dia, Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) sebagai sistem sertifikasi industri sawit dan petani dalam mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan, sehingga IPOP tidak perlu beroperasi lagi di Indonesia.

Pemerintah menyatakan sikap menentang implementasi IPOP sejak pertengahan tahun lalu, karena sejak skema tersebut diimplementasikan, banyak petani mengeluhkan hasil produksinya yang tidak lagi diserap perusahaan karena dinilai berasal dari praktik yang tidak berkelanjutan (sustainable).

Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) merupakan komitmen para pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk melakukan praktik-praktik yang ramah lingkungan dalam aktivitas produksi, yang mana para anggota dilarang menerapkan penanaman sawit di wilayah High Carbon Stock (HCS) dan lahan gambut.

IPOP merupakan salah satu kesepakatan yang dilahirkan dalam diskusi bertajuk Sustainable Development : The Indonesian Way of Doing Business in The New Millenium pada ajang UN 2014 Climate Summit, yang diinisiasi Kadin Indonesia di New York, 24 September 2014.

Dalam penandatanganan tersebut, empat perusahaan yang terlibat yaitu Golden Agri Resources Ltd, Wilmar International Ltd, Cargill, dan Asian Agri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan petani menunggu langkah pemerintah untuk dapat segera membubarkan IPOP, arena perusahaan besar yang menandatangani kesepakatan tersebut mengurangi pembelian TBS petani.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mendukung Kementerian Pertanian yang mengambil langkah tegas terhadap keberadaan IPOP.

"Pemerintah harus ambil langkah tegas. Kalau perlu, panggil penandatanganan IPOP untuk mencari penyelesaiannya, sehingga tidak semakin besar dan akan merugikan petani kelapa sawit," ujarnya.

Menurutnya, standar dan aturan yang dibuat IPOP jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia.

"Terjadi perbedaan persepsi yang mendasar terkait dengan standar atau kriteria IPOP dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Mantan Dirjen Perkebunan itu mencontohkan, dalam IPOP dilarang menampung tandan buah segar (TBS) atau CPO dari kebun sawit hasil deforestasi ataupun dari lahan gambut.

"Tapi tidak mungkin Indonesia mengembangkan sawit tanpa mengkonversi hutan, karena hutan konversi legal untuk ditanami komoditi non hutan termasuk sawit," katanya.

Selain itu, kelapa sawit dari lahan gambut diperbolehkan aturan di Indonesia jika batas ketebalannya tiga meter sementara di IPOP hal itu dilarang.

Sementara itu kriteria dan persyaratan di dalam IPOP terkait nol deforestasi, perlindungan lahan gambut, dan perlindungan HCS, dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerataan pembangunan ekonomi nasional. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Karhutla Berulang, Tata Air Gambut Jadi Kunci Lindungi Habitat Satwa

Karhutla Berulang, Tata Air Gambut Jadi Kunci Lindungi Habitat Satwa

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Heboh Trio Wanita Berjilbab Bentangkan Poster Isu Sawit Indonesia Dikirim ke Israel

Heboh Trio Wanita Berjilbab Bentangkan Poster Isu Sawit Indonesia Dikirim ke Israel

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

13 Korporasi Sawit Disidik soal Karhutla di Kalsel, Polisi Telusuri Keterlibatan Asing

13 Korporasi Sawit Disidik soal Karhutla di Kalsel, Polisi Telusuri Keterlibatan Asing

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit, Indonesia Ternyata Rajin Ekspor Produknya ke Israel

Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit, Indonesia Ternyata Rajin Ekspor Produknya ke Israel

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Izin 6 Perusahaan Hutan Dibekukan Imbas Karhutla, Ada Jejak Haji Isam hingga Bisnis Sawit Singapura

Izin 6 Perusahaan Hutan Dibekukan Imbas Karhutla, Ada Jejak Haji Isam hingga Bisnis Sawit Singapura

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit: Skema Busuk Legalisasi Perusakan Alam

Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit: Skema Busuk Legalisasi Perusakan Alam

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Dari Bibit hingga Panen, Ini Tantangan Petani Sawit Swadaya

Dari Bibit hingga Panen, Ini Tantangan Petani Sawit Swadaya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Terkini

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:59 WIB

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Health | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:19 WIB

×