Kemenko Perekonomian Susun PP Standar Perizinan Usaha

Adhitya Himawan

Selasa, 31 Mei 2016 | 07:48 WIB
Kemenko Perekonomian Susun PP Standar Perizinan Usaha
Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar perizinan dan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan berusaha.

"Ada kurang lebih enam UU yang mengatur perizinan usaha dan pelayanan publik yang ingin kita standarkan ke dalam satu PP supaya tidak ada yang berubah. Kita ingin kebijakan itu 'sustainable' jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Edy mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan fundamental dalam hal penataan standardinasi perizinan publik untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendirikan usaha sehingga tidak terbentur proses birokrasi yang berlapis.

Ia menjelaskan keenam undang-undang (UU) yang menjadi turunan dari PP tersebut untuk memenuhi standar perizinan publik, yakni uu mengenai pelayanan publik, uu administrasi publik, uu aparatur negara, uu pemerintah daerah yang mengatur norma dan kewenangan, uu persaingan usaha dan uu investasi.

Menurut dia, banyak aturan yang telah tercantum dalam undang-undang gampang berubah seiring dengan pergantian pemerintah dan menteri yang pada saat itu menjabat.

Selain itu, alasan lain penyusunan PP ini adalah banyaknya prosedur di lapangan yang menghambat proses perizinan, bahkan prosedur tersebut hanya semacam petunjuk teknis yang dikeluarkan bukan dari pemerintah pusat namun kenyataannya memberikan hambatan besar bagi pengusaha atau investor.

Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang merampungkan PP dalam sejumlah rapat internal agar dapat disahkan secepatnya.

Paket Kebijakan Ekonomi XII yang diumumkan pada 28 April 2016 memang ditujukan memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.

Sepanjang 2015 sejak Paket Kebijakan Ekonomi I diumumkan, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun atau tumbuh sebesar 45 persen dari tahun ke tahun, namun realisasinya hanya mencapai Rp545,4 triliun atau tumbuh sebesar 17,8 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB

Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028

Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor

Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:50 WIB

Proyek Investasi Unilever Global Diresmikan di Sumatra Utara Agustus Besok

Proyek Investasi Unilever Global Diresmikan di Sumatra Utara Agustus Besok

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:08 WIB

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:23 WIB

Terkini

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

×