OJK Bantah Batasi Kegiatan BTN Pasca Bilyet Deposito Palsu

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 Maret 2017 | 13:06 WIB
OJK Bantah  Batasi Kegiatan BTN Pasca Bilyet Deposito Palsu
Kantor cabang BTN di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad membantah bahwa dirinya telah membatasi kegiatan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk pasca mencuatnya kasus pemalsuan bilyet deposito yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pembatasan kegiatan tersebut berupa larangan bagi BTN untuk membuka rekening baru baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.

"Belum saya cek. Tapi, tidak ada pembatasan itu. Semua masih berjalan seperti biasa," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Muliaman, kasus yang menimpa BTN ini bisa dijadikan pelajaran agar semua pelaku industri perbankan dapat menerapkan menejemen pengendalian fraud dengan baik dan benar.

Pasalnya, kasus penyelewengan seperti ini bukan hal yang baru di industri perbankan. Seharusnya, permasalahan seperti ini bisa diselesaikan secara internal dan melakukan pertahanan keamanan diawal dengan menerapkan menejemen Fraud.

"Ini seharusnya bisa diselesaikan internal. Jadi saya harap perbankan bisa menerapkan menejemen Fraud sebagai defense agar kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya.

OJK pun telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasil kajian tim OJK itu akan menentukan sikap lembaga tersebut mengenai bentuk penindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka yang bersalah di kasus tersebut.

Seperti diketahui, dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.

baca juga

Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.

Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.

BTN menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Kasus BTN, OJK Minta Perbankan Terapkan Manajemen Fraud

Pasca Kasus BTN, OJK Minta Perbankan Terapkan Manajemen Fraud

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 12:16 WIB

OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN

OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:48 WIB

BTN Mulai Gencar Garap Pasar Affluent di Indonesia

BTN Mulai Gencar Garap Pasar Affluent di Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 08:24 WIB

Bank Mandiri Luncurkan Layanan Mandiri Online

Bank Mandiri Luncurkan Layanan Mandiri Online

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 08:15 WIB

Pemerintah Sayangkan Pembobolan Dana Nasabah Rp255 Miliar di BTN

Pemerintah Sayangkan Pembobolan Dana Nasabah Rp255 Miliar di BTN

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 14:27 WIB

Sindikat Kejahatan Perbankan Palsukan Bilyet Deposito BTN

Sindikat Kejahatan Perbankan Palsukan Bilyet Deposito BTN

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 09:44 WIB

Inilah Komposisi Direksi dan Komisaris BTN yang Baru

Inilah Komposisi Direksi dan Komisaris BTN yang Baru

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 20:12 WIB

BTN Bagikan Dividen Tahun Buku 2016 Sebesar Rp523,8 Miliar

BTN Bagikan Dividen Tahun Buku 2016 Sebesar Rp523,8 Miliar

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 20:00 WIB

Inilah Perombakan Direksi dan Komisaris BNI Awal 2017

Inilah Perombakan Direksi dan Komisaris BNI Awal 2017

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 19:42 WIB

BNI Setor Dividen Rp3,96 Triliun ke Pemegang Saham

BNI Setor Dividen Rp3,96 Triliun ke Pemegang Saham

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 19:32 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×