Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta

Adhitya Himawan

Senin, 31 Juli 2017 | 20:30 WIB
BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta
Ilustrasi reklame. [Dok AMLI]

Pemerintah DKI Jakarta bertekad menagih seluruh tunggakan pajak yang saat ini nilainya mencapai sekitar Rp6,61 triliun. Salah satunya adalah pajak reklame yang meliputi reklame billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri menuturkan, banyak perusahaan di Jakarta yang belum menyetor retribusi reklame. Atas kelalaian tersebut, Edi menegaskan akan melakukan pembongkaran atas materi atau konten reklame yang menunggak pajak.

“Sanksi yang diberikan bagi seluruh perusahaan penunggak pajak reklame adalah dilakukan pembongkaran, setelah itu dilakukan penagihan pajak reklame terhutang atas materi reklame yang sudah tayang sebelumnya,” tegas Edi di Jakarta, Senin, (31/7/2017).

Tak main-main, Edi juga mengancam mencabut izin perusahaan biro periklanan yang tidak kunjung melunasi retribusi pajak. Kewenangan tersebut kata Edi, telah dijamin melalui Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“BPRD dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan SK (Surat Keputusan) sebagai perusahaan jasa atau biro periklanan yang terdaftar di DKI Jakarta apabila perusahaan tersebut tidak segera melunasi kewajiban pajaknya,” papar Edi.

Edi mengaku sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan penyelenggara reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri namun bila sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan belum melunasi hutang pajak, pihaknya akan mengerahkan tim gabungan untuk membongkar reklame ilegal.

“Peringatan sudah kita sampaikan dari jauh hari. Sampai Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPBS). Kita tinggal kirim surat pemberitahuan untuk pelaksanaan pembongkaran lalu kita laksanakan bongkar. Saya kumpulkan para kepala Suku Badan dan koordinator UPPRD untuk rencana TL Law enforcement,” ungkap Edi.

Selain reklame, Edi menjelaskan pihaknya juga menyasar sektor-sektor lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat pada 2013 senilai Rp3,8 triliun. Piutang lainnya sekitar Rp1,6 triliun berupa pajak restoran dan pajak hiburan sisanya dari pajak kendaraan bermotor dan pajak hotel.

baca juga

Untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan- perusahaan tersebut Edi melantik sebanyak 60 juru sita. Agar kinerja juru sita efektif, Edi mengerahkan mereka untuk menyisir dan menagih tunggakan diatas Rp. 1 miliar dengan didampingi tim KPK guna mencegah kongkalikong antara juru sita dengan wajib pajak (WP.)

“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kocak! Video Parodi Iklan Es Krim ala Desta-Vincent Bikin Heboh

Kocak! Video Parodi Iklan Es Krim ala Desta-Vincent Bikin Heboh

Entertainment | Kamis, 20 Juli 2017 | 21:36 WIB

Iklan Audi Ini Dinilai Kontroversial dan Menuai Kritik, Mengapa?

Iklan Audi Ini Dinilai Kontroversial dan Menuai Kritik, Mengapa?

Otomotif | Rabu, 19 Juli 2017 | 09:27 WIB

Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame

Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 17:18 WIB

"Casing" Handphone ala Kerajaan yang Viral Akhirnya Diproduksi?

"Casing" Handphone ala Kerajaan yang Viral Akhirnya Diproduksi?

Tekno | Senin, 10 Juli 2017 | 19:02 WIB

Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:42 WIB

AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame

AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 13:18 WIB

Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame

Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 13:48 WIB

Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin

Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 06:46 WIB

Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah

Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:53 WIB

Waduh, Google Akan Kenakan Biaya Bagi Pengguna Ad-Blocker

Waduh, Google Akan Kenakan Biaya Bagi Pengguna Ad-Blocker

Tekno | Senin, 05 Juni 2017 | 15:50 WIB

Terkini

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB