Array

Indonesia Diminta Contoh Prancis untuk Naikkan Harga Rokok

Sabtu, 07 Oktober 2017 | 06:48 WIB
Indonesia Diminta Contoh Prancis untuk Naikkan Harga Rokok
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah Indonesia diminta mencontoh Prancis dalam menanggulangi perdagangan rokok dan mengurangi perokok. Prancis menaikkan harga rokok untuk mengurangi dampaknya.

Salah satu LSM di Jakarta Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyampaikan desakan itu. FAKTA sudah lama menyerukan agar pemerintah mengendalikan penjualan rokok.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan beralasan saat ini perokok di kalangan remaja dan perempuan di Indonesia jumlahnya terus meningkat.

"Sangat mungkin masa depan Indonesia adalah penuh masalah penyakit di kalangan masa depan bangsa ini. Tidak mungkin juga Indonesia akan terus memboroskan anggarannya untuk membiayai pengobatan rakyatnya karena perokok aktif dan pasif," kata Tigor dalam pernyataan persnya, Sabtu (7/10/2017).

Dia menyarankan Indonesia belajar dari prancis yang mulai tahun 1980-an menerapka kebijakan menaikan harga rokok. Hingga tahun 2010 Perancis terus menaikkan harga rokok dan menghasilkan penurunan jumlah perokok.

"Selain itu juga di Prancis hingga saat ini terus menurun penyakit akibat merokok dan asap rokok. Nah dampak positifnya lagi adalah anggaran pengeluaran untuk membiayai keperluan pengobatan akibat merokok dan asap rokok pun menurun," kata dia lagi.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok menggugat iklan rokok di televisi. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materil, Rabu (4/10/2017).

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139) Pasal 46 Ayat (3) huruf B dan huruf C, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166) Pasal 13 huruf B dan huruf C terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para penggugat itu di antaranya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Velandani Prakoso, Indonesia Institute for Social Development yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Penasehat Sudibyo Markus.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Iklan Rokok ke Mahkamah Konstitusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI