Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Indonesia Diminta Contoh Prancis untuk Naikkan Harga Rokok

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 07 Oktober 2017 | 06:48 WIB
Indonesia Diminta Contoh Prancis untuk Naikkan Harga Rokok
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah Indonesia diminta mencontoh Prancis dalam menanggulangi perdagangan rokok dan mengurangi perokok. Prancis menaikkan harga rokok untuk mengurangi dampaknya.

Salah satu LSM di Jakarta Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyampaikan desakan itu. FAKTA sudah lama menyerukan agar pemerintah mengendalikan penjualan rokok.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan beralasan saat ini perokok di kalangan remaja dan perempuan di Indonesia jumlahnya terus meningkat.

"Sangat mungkin masa depan Indonesia adalah penuh masalah penyakit di kalangan masa depan bangsa ini. Tidak mungkin juga Indonesia akan terus memboroskan anggarannya untuk membiayai pengobatan rakyatnya karena perokok aktif dan pasif," kata Tigor dalam pernyataan persnya, Sabtu (7/10/2017).

Dia menyarankan Indonesia belajar dari prancis yang mulai tahun 1980-an menerapka kebijakan menaikan harga rokok. Hingga tahun 2010 Perancis terus menaikkan harga rokok dan menghasilkan penurunan jumlah perokok.

"Selain itu juga di Prancis hingga saat ini terus menurun penyakit akibat merokok dan asap rokok. Nah dampak positifnya lagi adalah anggaran pengeluaran untuk membiayai keperluan pengobatan akibat merokok dan asap rokok pun menurun," kata dia lagi.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok menggugat iklan rokok di televisi. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materil, Rabu (4/10/2017).

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139) Pasal 46 Ayat (3) huruf B dan huruf C, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166) Pasal 13 huruf B dan huruf C terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para penggugat itu di antaranya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Velandani Prakoso, Indonesia Institute for Social Development yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Penasehat Sudibyo Markus.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koalisi Sipil Gugat Iklan Rokok ke Mahkamah Konstitusi

Koalisi Sipil Gugat Iklan Rokok ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 13:28 WIB

Awas! Asap Rokok Menempel di Baju Picu Kerusakan Otak

Awas! Asap Rokok Menempel di Baju Picu Kerusakan Otak

Lifestyle | Selasa, 26 September 2017 | 15:00 WIB

Terungkap, Iwa K Pakai Ganja Setiap Manggung

Terungkap, Iwa K Pakai Ganja Setiap Manggung

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 15:04 WIB

Bestival, Festival Musik Tanpa Sponsor Rokok dan Minuman Alkohol

Bestival, Festival Musik Tanpa Sponsor Rokok dan Minuman Alkohol

Lifestyle | Selasa, 12 September 2017 | 12:37 WIB

Menkes Minta Mendag Larang Penjualan Bebas Vape

Menkes Minta Mendag Larang Penjualan Bebas Vape

News | Senin, 11 September 2017 | 20:44 WIB

Kisah Korban Rokok, Kehilangan Suara dan Kini Hanya Bisa Nulis

Kisah Korban Rokok, Kehilangan Suara dan Kini Hanya Bisa Nulis

News | Jum'at, 08 September 2017 | 15:00 WIB

Ingin Berhenti Merokok? Hubungi "Hotline" Ini

Ingin Berhenti Merokok? Hubungi "Hotline" Ini

Health | Selasa, 05 September 2017 | 16:28 WIB

Muhammadiyah Haramkan Rokok

Muhammadiyah Haramkan Rokok

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:52 WIB

Kenapa Anak-anak Jadi Target Pabrik Rokok, Ini Penjelasannya

Kenapa Anak-anak Jadi Target Pabrik Rokok, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 21:07 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB