ESDM Beberkan Tujuh Poin Penting Sistem Tarif Listrik Baru

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 13:52 WIB
ESDM Beberkan Tujuh Poin Penting Sistem Tarif Listrik Baru
Petugas PLN tengah memasang meteran listrik di sebuah rumah. [Dok PLN]

Keempat, biaya dasar tagihan (abodemen) listrik juga tidak naik.

"PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik," jelas Dadan.

Poin kelima adalah mendorong berkembangnya UMKM.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rata-rata pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program itu.

"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.

Keenam adalah tagihan tergantung konsumsi rumah tangga.

"Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan," jelas Dadan.

Poin terakhir, lanjut Dadan, adalah memindahkan ke kompor listrik yang lebih hemat, sekaligus mengurangi impor elpiji.

Dengan penambahan daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengonsumsi listrik di atas 300 Watt.

Baca Juga: Jadi TKI di Macau, Sanjay AFI Akui Dihina dan Dicaci

"Penggunaan kompor listrik ini bertujuan menghemat biaya hingga 50-60 persen dari menggunakan tabung elpiji tiga kg. Penggunaan kompor listrik juga mengurangi impor elpiji. Selama ini, dari konsumsi 6,5-6,7 juta ton setahun, sebanyak 4,5 juta ton di antaranya adalah dari impor," jelas Dadan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI