Kebijakan Baru Cukai Rokok 2018 Dikritik, Ini Kelemahannya

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 17:13 WIB
Kebijakan Baru Cukai Rokok 2018 Dikritik, Ini Kelemahannya
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun baginya, tetap ada celah kelemahan dalam regulasi ini yang berpotensi tetap menguntungkan industri rokor.

"Saya apresiasi kebijakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya beliau mengakui bahwa pembangunan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat," kata Abdillah kepada Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).

Selain itu, besaran kenaikan cukai rokok tersebut lebih tinggi dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Namun, ia mengkritik kebijakan ini secara mendalam justru tidak tepat sasaran. Pasalnya industri rokok Indonesia dikuasai oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Golongan ini menguasai 63 persen pangsa pasar rokok Indonesia," ujarnya.

Dengan demikian, jika pemerintah mau menekan pertumbuhan penjualan rokok di Indonesia, seharusnya cukai tertinggi diterapkan harga jual eceran pada produk SKM golongan 1. Dalam aturan terbaru, pemerintah justru menaikkan cukai tertinggi pada cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).

"Padahal pangsa pasar rokok jenis SPM cuma 1 persen dari pasar Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: SAPTA Kritik Intervensi Industri Rokok dalam Kebijakan Pemerintah

Ia mengaku tak tahu ada apa dibalik penerapan kebijakan tersebut. "Yang pasti ada 14 perusahaan rokok besar di kelompok SKM golongan 1," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI