Untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016, yang dilatarbelakangi upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan tiga sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta pemberian dua rekomendasi teknis (Rencana Impor Barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker).
Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, kini hanya 3 perizinan dan 7 jenis non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi: Perizinan: 1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC); 2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast; dan 3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Non Perizinan: 1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi; 2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi; 3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; 4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing; 5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi; 6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO); serta 7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN).
Investasi Meningkat Capaian proses perizinan sektor ESDM mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, kepercayaan para investor ini mendapat apresiasi dari Bank Dunia (World Bank) dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di tahun 2018 dalam Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia.
Peringkat tersebut merupakan keberhasilan tersendiri setelah pada 2017 hanya menempati posisi ke-91 atau naik 19 peringkat. Untuk diketahui, kesepatakan perizininan atau (Dealing with Construction Permits) merupakan satu indikator utama atas penilaian tersebut. (Antara)