Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BP Tapera Akan Terbentuk Maret

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 22 Februari 2018 | 04:15 WIB
BP Tapera Akan Terbentuk Maret
Rumah subsidi yang dibangun di salah satu daerah di Indonesia. [Dok Kementerian PUPR]

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Keuangan menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/2/2018), mengatakan pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta. Untuk tahap awal peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan BUMN.

"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kita akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)," kata Menteri Basuki.

Basuki menjelaskan bahwa peleburan dua lembaga tersebut untuk membangun kredibilitas BP Tapera sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah.

Untuk persiapan peleburan tersebut, pemerintah menugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini terutama pada PNS yang pensiun atau pun meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.

Menteri Basuki mengungkapkan pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.

"Generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," kata dia.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

News | Selasa, 30 September 2025 | 22:35 WIB

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

News | Senin, 29 September 2025 | 22:08 WIB

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

Foto | Senin, 29 September 2025 | 18:11 WIB

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

News | Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

News | Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

News | Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 12:59 WIB

Lowongan Kerja BP Tapera 2025: Jadwal, Syarat, Kualifikasi dan Link Resmi

Lowongan Kerja BP Tapera 2025: Jadwal, Syarat, Kualifikasi dan Link Resmi

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 13:34 WIB