Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun

Adhitya Himawan

Kamis, 29 Maret 2018 | 20:00 WIB
Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan investasi dalam industri pionir di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan insentif "tax holiday" berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun.

"Dalam PMK baru memang investasi di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan 'tax holiday' 20 tahun," kata Suahasil saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Suahasil memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai "tax holiday" itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan.

Selain investasi di atas Rp30 triliun, untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan 'tax holiday' sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Suahasil tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan itu karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

Ia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi "tax holiday" akan terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi "tax allowance".

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan insentif "tax holiday" yang selama ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 130/PMK.011/2011, PMK Nomor 192/PMK.011/2014 dan PMK Nomor 159/PMK.010/2015.

Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan itu mencakup industri pionir yang memberikan nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memberikan nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pada awalnya hanya terdapat lima industri yang masuk cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.

Namun, dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015, pemerintah menambah cakupan industri pionir yaitu pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri di KEK dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema KPBU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:39 WIB

Terkini

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:10 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:48 WIB

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:31 WIB

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:12 WIB

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang

Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:50 WIB

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun

Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:13 WIB

×