Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya

Iwan Supriyatna

Sabtu, 14 April 2018 | 15:22 WIB
Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya
Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol. (Suara.com/Iwan Supriyatna)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Saat ditemui wartawan, Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai Dirut Nindya Karya.

"Ini kejadian dari 2006 sampai 2011. Kemudian saya masuk ke Nindya Karya pada Agustus 2014. Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurang lebih 44,56 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek Dermaga Sabang," kata Indrajaja, Sabtu (14/4/2018).

Meski dirinya mengaku baru menjabat di Nindya Karya, namun pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang. Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Indrajaja.

Ketika ditanya langkah hukum yang akan diambil, hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki rencana apapun. Pihaknya lebih menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

"Kita tidak tahu bagaimana nantinya ya kami berharap ini jadi jalan keluar terbaik dari pertanggungjawaban korporasi terhadap hukum bahwa korporasi harus dikelola dengan governance yang bersih dan sehat sesuai ketentuan baik Undang-undang perseroan, BUMN maupun Undang-undang tentang korupsi sehingga ini jadi pelajaran bagi kita agar bisa lebih baik lagi," terangnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

baca juga

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.

Akibat perbuatan kedua korporasi tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara umum adalah, berupa penunjukkan langsung yang Nindya Sejati Join Operation telah sejak awal dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

"Ada rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, lalu diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp94,58 miliar," katanya.

Terhadap aksi kedua perusahaan tersebut, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT Nindya yang diduga menerima uang tersebut dan menyita dua aset PT Tuah berupa SPBU dari SPBN (untuk nelayan) setara dengan Rp11 miliar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT Tuah.

Atas perbuatannya, PT Nindya dan dan PT Tuah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×