Aturan Tarif Cukai Rokok Bikin Persaingan Usaha Tak Sehat

Senin, 13 Agustus 2018 | 18:21 WIB
Aturan Tarif Cukai Rokok Bikin Persaingan Usaha Tak Sehat
Direktur INDEF Enny Sri Hartati (kanan). (Antara)

Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait pengaturan tarif cukai hasil tembakau dalam PMK 146 tahun 2017. Penerbitan baleid ini mendapat kritik dari beberapa pihak dan juga pelaku usaha atau Industri Hasil Tembakau (IHT) karena dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, dengan adanya aturan tersebut justru membuat persaingan usaha di Indonesia menjadi tidak sehat.

Menurut Enny, kekhawatiran ini muncul lantaran pemerintah berencana menggolongkan industri berdasarkan kapasitas produksi. Padahal langkah ini berpotensi menghilangkan industri yang memiliki modal kecil.

“PMK ini yang pertama 2019 ini kan akan penggabungan 2A dan 2B menjadi satu golongan, golongan 2A. Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menengah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujar Enny di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam roadmap tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.

Dia menjelaskan, beberapa skenario kemungkinan mengenai dampak penggabungan struktur tarif SKM membuat golongan 2B membangun holding atau merger antara satu dengan yang lainnya sehingga skala produksi dapat terpenuhi dan kontinuitas bisnis dapat berjalan.

“Dampak negatif yang paling tidak diharapkan adalah para pelaku usaha di golongan 2B beralih ke produksi rokok ilegal yang tentu semakin merugikan pemerintah," jelasnya.

Selain itu, penggabungan tarif cukai antara Sigaret Putih Mesin (SPM) dan SKM, dapat menghilangkan ciri khas Indonesia yang sebagai rokok yang meggunakan bahan baku lokal, yakni cengkeh dan tembakau. Sedangkan SPM menggunakan bahan baku impor.

“Sehingga ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kalau memang pemerintah ini menganggap kretek bisa berpotensi, menjadi produk unggulan ekspor, mestinya tidak disamakan dengan rokok putih, karena rokok putih ini berbeda memang," tegas Enny.

Baca Juga: Jerman Angkat Bicara Soal Produk Tembakau Alternatif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI