Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Tukang Ojek Online Bingung dengan Tarif Baru: Batas Bawah - Atas Gimana?

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 26 Maret 2019 | 13:20 WIB
Tukang Ojek Online Bingung dengan Tarif Baru: Batas Bawah - Atas Gimana?
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan dua tipe yakni tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara ojek online.

Salah satunya ialah Arsul Sani (45) pengendara ojek online yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Dirinya tidak sepenuhnya paham dengan penetapan yang dilakukan oleh Kemenhub yang akan mulai diaktifkan pada 1 Mei 2019.

"Saya belum paham tarif batas bawah dan atas. Itu maksudnya gimana, mbak? Belum ada sosialisasinya juga," kata Arsul sambil mengendarai kendaraan roda duanya, Selasa (26/3/2019).

Kemenhub menetapkan tarif berdasarkan tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Untuk Zona II yakni khusus Jabodetabek, biaya jasa batas bawahnya dipatok Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Arsul mengungkapkan keinginannya jika tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak memusingkan pengendara terlebih tarif yang ditetapkan hanya naik sedikit dari tarif sebelumnya yang ditetapkan aplikator.

Arsul juga mengatakan kalau dirinya sempat merasakan mendapatkan patokan harga hingga Rp 4.000. Meskipun telah ditetapkan tarif yang baru oleh pemerintah, dirinya masih memiliki harapan kecil kalau tarifnya bisa seperti semula.

"Ya mau bagaimana lagi sudah ditetapkan. Dulu lagi masih jaya-jayanya masih enak dari Rp 5.000, terus turun lagi sekarang Rp 2.000-an lah. Ingin kaya dulu lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?

Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 20:21 WIB

Bingung? Ini Cara Hitung Tarif Ojek Online yang Baru

Bingung? Ini Cara Hitung Tarif Ojek Online yang Baru

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 18:07 WIB

Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 17:06 WIB

3 Alasan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

3 Alasan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

News | Senin, 25 Maret 2019 | 15:58 WIB

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB