Sebelumnya, pada 2017, diluncurkan program Penggerak Jaminan Sosial (Perisai), yang hingga akhir Desember 2018 berhasil mengakuisisi 407.320 pekerja, dengan 4.688 Perisai, dari sebelumnya pada 2017, sebanyak 18.303 pekerja dengan 595 Perisai.
Sementara untuk Pekerja Migran Indonesian (PMI), hingga Desember 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada 365.662 orang, baik yang telah ditempatkan di negara tujuan, maupun yang masih melakukan pelatihan di Indonesia.
Desa Sadar Jaminan Sosial juga menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan awareness dan edukasi di benak masyarakat, dimana pada 2018, BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan 477 desa. Setiap desa memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing.
“Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia," pungkas Agus.