Denda Pelanggan, Grab Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 20 Juni 2019 | 17:45 WIB
Denda Pelanggan, Grab Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

Di sisi lain, dia menyimpulkan persoalan pembatalan pesanan oleh konsumen adalah bagian risiko usaha aplikator.

Selama ini, lanjut David, aplikator tersebut hanya menyediakan jasa pemesanan bukan sebagaimana operator transportasi yang mengeluarkan biaya operasional murni, seperti mitra pengemudi di lapangan.

“Perbaikannya itu di internal, bukan membebani konsumen lagi,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI