Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:02 WIB
Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta.

Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan, karena menurut dia tidak ada perlakukan khusus yang diberikan Grab kepada mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Laporan ini tidak layak diteruskan ke pemeriksaan lanjutan karena tidak ada yang di prioritaskan oleh Grab, ini masalah yang biasa saja. Apa salahnya kita memberikan prioritas kepada para mitra kami, saya contohkan Garuda juga punya prioritas dalam kartunya seperti Blues, Silver, Gold dan Platinum," kata Hotman dalam paparan sidangnya.

Jadi menurut pria Batak ini tidak ada pasal yang dilanggar oleh Grab seperti tuduhan yang dilakukan oleh KPPU, dirinya berharap majelis komisi KPPU untuk menolak tuduhan tim investigator.

"Apa salahnya kita punya banyak aplikasi, yang ada masyarakat diuntungkan dengan banyak aplikasi, jadi bisa memilih yang mana yang baik," katanya.

"Mudah-mudahan keadilan tecapai dan hukum ditegakan dengan benar benar, salam Hotman Paris dan rekan," tutup Hotman.

KPPU menduga adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

baca juga

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab

Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab

Bisnis | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:25 WIB

Warga Senang KPK Ciduk Bupati Lampung Utara, Hotman Paris: Gejala Apa Ini?

Warga Senang KPK Ciduk Bupati Lampung Utara, Hotman Paris: Gejala Apa Ini?

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:08 WIB

Pemprov DKI Akan Atur Pemakaian Skuter Listrik Grab, Akan Dibatasi?

Pemprov DKI Akan Atur Pemakaian Skuter Listrik Grab, Akan Dibatasi?

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 12:55 WIB

Terkini

Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?

Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 09:37 WIB

IMHAX 2026 Manjakan Bikers dengan Jajaran Aksesori Riding Menarik

IMHAX 2026 Manjakan Bikers dengan Jajaran Aksesori Riding Menarik

Otomotif | Jum'at, 04 September 2026 | 09:31 WIB

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:30 WIB

AMMAN Bersiap Jadi Mesin Hilirisasi

AMMAN Bersiap Jadi Mesin Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 09:29 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 09:20 WIB

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:17 WIB

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 09:15 WIB

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:09 WIB

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:06 WIB

×