Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 13:23 WIB
Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baik global dan domestik sedang tidak baik sehingga cukup mengganggu perkembangan bisnis akhir-akhir ini.

"Secara pebisnis kita melihat kalau pertumbuhan ekonomi lambat ataupun kecil, inflasi kecil, itu memang menandakan ekonomi lagi lambat, kalau lambat usaha juga agak lambat, jadi kalau upahnya tidak diimbangi kesitu pasti salah satu kena dampak," kata Eddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/10/2019).

Jadi menurut dia kenaikan upah yang diminta buruh lebih dari angka 8,51 persen, tidak serta-merta bisa diterima, menurutnya pengusaha dan buruh merupakan suatu kesatuan yang harus saling membantu.

"Kalau itu diselesaikan sama-sama, senang sama senang susah sama susah. Jadi kita mengikuti kondisi pasar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Buruh yang bernaung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak dengan tegas kenaikan upah yang diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen, Aspek meminta 20 persen kenaikan upah untuk tahun 2020.

"Jelas kita tolak (kenaikan upah 8,51 persen), kami memintanya 20 persen," kata Ketua Umum Aspek Mirah Sumirah saat dihubungi Suara.com.

Mirah menjelaskan angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut dia 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para pekerja buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Mirah meminta pemerintah menaikkan upah sebesar 20 persen.

"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang," minta Mirah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.

Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen

Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:43 WIB

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:47 WIB

Kemnaker dan Jepang Mengadakan Pelatihan Mekanik Otomotif

Kemnaker dan Jepang Mengadakan Pelatihan Mekanik Otomotif

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB