Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Kemenhub RI Pertimbangkan Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:17 WIB
Kemenhub RI Pertimbangkan Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali bakal menyesuaikan tarif ojek online. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah terdapat desakan dari sopir ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sementara ini tarif ojol yang bakal disesuaikan hanya untuk wilayah Jabodetabek.

"Sementara ini yang ada revisi adalah untuk Jabodetabek, yang lain masih seperti biasa. Sebab, sudah ada pertemuan dengan sopir maupun penyedia aplikasi ojol di Jabodetabek,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Sementara Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menerangkan, saat ini memang hanya sopir ojol dari Jabodetabek yang meminta kenaikan tarif.

"Yang minta naik Jabodetabek, mereka usulkan naik karena tarif dalam aturan kita dapat dievaluasi 3 bulan. Kedua, karena UMR Jakarta sudah naik. Kemudian tarif BPJS sudah naik, akhirnya mereka hitung bersama kami, minta naik Rp 2.500 batas bawah. Kalau batas atas sudah oke,” kata dia.

Kendati demikian, tambah Yani keputusan kenaikan tarif di Jabodetabek masih belum final. Sebab, masih harus meminta pertimbangan dari semua pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Nanti kami cari titik temunya, biar tidak terjadi perpindahan safety ojol itu seperti apa.”

Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

baca juga

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INFA Tetap Minta Kemenhub Naikan Tarif Angkutan Penyeberangan

INFA Tetap Minta Kemenhub Naikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2020 | 10:23 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Sementara Penerbangan Rute China

Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Sementara Penerbangan Rute China

Foto | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:31 WIB

Simak, Daftar Lokasi Layanan PKB dan BBNKB Jabodetabek Hari Ini

Simak, Daftar Lokasi Layanan PKB dan BBNKB Jabodetabek Hari Ini

Otomotif | Senin, 03 Februari 2020 | 10:05 WIB

Tingkatkan Pengamanan, 5 CCTV Bakal Dipasang di Terminal Tipe A Giwangan

Tingkatkan Pengamanan, 5 CCTV Bakal Dipasang di Terminal Tipe A Giwangan

Jogja | Selasa, 28 Januari 2020 | 06:20 WIB

Awal Pekan di Akhir Januari 2020, Jabodetabek Diprediksi Cerah Berawan

Awal Pekan di Akhir Januari 2020, Jabodetabek Diprediksi Cerah Berawan

News | Senin, 27 Januari 2020 | 05:14 WIB

Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China

Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 14:32 WIB

Terkini

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:48 WIB

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg

Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Ulasan Kapan Nanti: Delapan Kisah Surealis tentang Trauma dan Kepahitan Hidup

Ulasan Kapan Nanti: Delapan Kisah Surealis tentang Trauma dan Kepahitan Hidup

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Fan Siap-siap! D.O. EXO Gelar Konser di Jakarta pada 21-22 November 2026

Fan Siap-siap! D.O. EXO Gelar Konser di Jakarta pada 21-22 November 2026

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:26 WIB

×