Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 16 Februari 2020 | 13:17 WIB
Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
Jumpa pers KSPI soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Minggu (16/2/2020). (Mohammad Fadhil)

Suara.com - Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus menuai kritikan sejumlah pihak, khususnya dari kaum buruh. Salah satunya adalah Konfredasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai RUU tersebut akan makin membuat kaum buruh miskin dan terpinggirkan.

Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas menolak RUU tersebut, karena menurutnya para kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

"Saya sampaikan biar jelas bahwa KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020," kata Iqbal dalam konfrensi pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Salah satu yang ditolak KSPI adalah soal perusahaan alih daya atau outsourcing dalam RUU tersebut. Di mana dalam RUU itu perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.

"Tapi kita masuk dalam pasar kerja yang sampai seumur hidup dalam RUU ini boleh dikontrak boleh dioutsourcing dan dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara," kata Iqbal.

Sehingga Iqbal tak habis pikir siapa yang membuat RUU ini, sehingga makin membuat para pekerja terbelakang dan memiskinkan secara paksa.

"Agen outsourcing itu boleh dibilang perdagangan manusia, tapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.

Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.

"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan segera menindaklanjuti pembahasn RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.

Ia mengatakan bahwa di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja itu terdiri dari 79 RUU dengan 15 bab dan 174 pasal. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah komisi terkait dalam pembahasannya.

"Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujar Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Omnimbus Law: "Dahsyat Pak Jokowi Ingin Miskinkan Kaum Buruh"

Tolak Omnimbus Law: "Dahsyat Pak Jokowi Ingin Miskinkan Kaum Buruh"

News | Minggu, 16 Februari 2020 | 12:42 WIB

Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja

Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja

News | Sabtu, 15 Februari 2020 | 20:05 WIB

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama Diciptakannya Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama Diciptakannya Omnibus Law Cipta Kerja

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:17 WIB

Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka

Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 12:14 WIB

Buruh Ancam Mogok Nasional, Menteri Airlangga: Belum Dengar Saya

Buruh Ancam Mogok Nasional, Menteri Airlangga: Belum Dengar Saya

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 06:42 WIB

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 21:29 WIB

Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja

Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:50 WIB

Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:04 WIB

Terkini

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:39 WIB

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:35 WIB

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:06 WIB

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:02 WIB

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:57 WIB

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:53 WIB

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB