Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kontribusi Hanya 1 Persen, Ekonom Nilai Jiwasraya Belum Perlu Disuntik PMN

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 27 Februari 2020 | 17:19 WIB
Kontribusi Hanya 1 Persen, Ekonom Nilai Jiwasraya Belum Perlu Disuntik PMN
Direktur INDEF Enny Sri Hartati. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati meminta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak asal bicara terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Hal ini merespon pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang menyebut kasus Jiwasraya hanya berdampak kecil, lantaran aset perusahaan ini hanya berkisar satu persen dibandingkan total aset industri asuransi nasional.

"Konsekuensi statemen itu banyak. Jadi pejabat tidak bisa dengan mudah kasih statemen seperti itu. Apalagi ini lembaga negara," kata Enny di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Seperti diketahui, dalam menyelamatkan Jiwasraya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan memberikan suntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. 

Untuk saat ini, rencana pemberian PMN masih menunggu hasil final dari rapat skema penyelamatan yang dibahas antara Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.

Enny berpandangan, jika memang kasus Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap industri asuransi nasional, mestinya permasalahan gagal bayar Jiwasraya tidak menjadi perhatian serius pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah dan jajaran DPR pun tidak perlu mengeluarkan wacana PMN untuk Jiwasraya dan membentuk tiga panitia kerja (Panja).

"Tapi nyatanya beda, malahan rencananya kan mau ada bailout yang nilainya belasan triliun. Jadi buat apa kalau ternyata kerugiannya kecil, karena alasannya asetnya hanya 1 persen dari total aset industri asuransi," imbuhnya.

Dari informasi yang beredar, Kementerian Keuangan dan BUMN diketahui sedang menyiapkan opsi pemberian PMN sebesar Rp 15 triliun, meski cara ini merupakan opsi terakhir atas upaya penyelamatan Jiwasraya.

baca juga

Lebih lanjut, Enny menilai dengan makin besarnya nilai PMN, artinya persoalan gagal bayar Jiwasraya harus segera diselesaikan karena nyatanya memiliki dampak yang besar.

Untuk itu dibutuhkan koordinasi yang padu antara pemerintah dan regulator, bukan malah mengecilkan masalah seperti yang diutarakan jajaran otoritas.

"Kalau menurut kajian OJK ternyata dampaknya kecil, DPR tidak perlu dong buat Panja. Dan harusnya Jiwasraya bisa dong selesaikan kerugiannya cepat kepada nasabah tanpa berlarut-larut," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Virus Corona, Indonesia Dilanda Virus Jiwasraya

Bukan Virus Corona, Indonesia Dilanda Virus Jiwasraya

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:08 WIB

CT Tanya Perkembangan Kasus Jiwasraya ke Sri Mulyani : Duitnya Ada Bu?

CT Tanya Perkembangan Kasus Jiwasraya ke Sri Mulyani : Duitnya Ada Bu?

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2020 | 11:51 WIB

Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi

Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 05:17 WIB

Dipolisikan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Tetap Bela Dirut Jiwasraya

Dipolisikan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Tetap Bela Dirut Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:47 WIB

Kasus Jiwasraya Menguap, Pengembalian Dana Nasabah Makin Gelap

Kasus Jiwasraya Menguap, Pengembalian Dana Nasabah Makin Gelap

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:18 WIB

Perusahaan Broker hingga Pemilik Apartemen Diperiksa Terkait Jiwasraya

Perusahaan Broker hingga Pemilik Apartemen Diperiksa Terkait Jiwasraya

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 05:25 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB