Corona, 116.705 Perusahaan Minta Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 30 April 2020 | 20:02 WIB
Corona, 116.705 Perusahaan Minta Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan karena terdampak pandemi Corona.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak covid meminta relaksasi," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (30/4/2020).

Relaksasi diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama 3 bulan. Bahkan kata dia, pemotongan iuran bisa diperpanjang kemungkinan selama 3 bulan ke depan.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ucap dia.

Tak hanya itu, Airlangga menuturkan total iuran relaksasi Jamsostek yakni sebesar Rp 12,4 Triliun. Karena itu pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi Jamsostek.

"Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak Rp 2,6 Triliun jaminan kematian Rp 1,3 Triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan dan besarnya Rp 8,74 Triliun jadi dengan relaksasi Jamsostek melalui RPP rancangan peraturan pemerintah jumlahnya sebesar 12,36 triliun," ucap Airlangga.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pihaknya akan melakukan rapat dengan kementerian terkait aturan relaksasi pembayaran Jamsostek.

"Kami akan melakukan rapat anatar kementerian selanjutnya proses adminsitrasi di kemenkumham mudah-mudahannya tadi dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ucap Ida.

Ida menuturkan substansi yang diatur dalam RPP yakni penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) kemudian JKM (Jaminan Kematian) dan jaminan pensiunan.

Baca Juga: Karung Beras Bansos Corona di Banten Ditempel Foto Gubernur Wahidin Halim

"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak masuk dalam program relaksasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI