Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

BPKH Sediakan Rp 2 Triliun untuk Jamaah Batal 2020 dan Jamaah Tunggu

Fabiola Febrinastri

Rabu, 08 Juli 2020 | 20:13 WIB
BPKH Sediakan Rp 2 Triliun untuk Jamaah Batal 2020 dan Jamaah Tunggu
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Badan Pelaksana BPKH terkait penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020. (Dok : BPKH)

Suara.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH ) atas penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020, termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, DPR juga menyetujui penambahan alokasi pembagian rekening virtual account dari nilai manfaat tahun berjalan kepada jamaah batal 2020 dan jamaah tunggu yang semula sebesar Rp 1,1 triliun atau 14 persen, menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen.

Dalam rapat dengar pendapat BPKH dengan DPR, persetujuan dilakukan setelah mempertimbangan hasil kinerja keuangan BPKH tahun 2019. Dari Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai manfaat/imbal hasil dari dana kelolaan tahun 2019 naik sebesar 29 persen menjadi Rp 7,3 triliun dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 5,70 triliun.

Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2014, Pasal 26, BPKH wajib membayar nilai manfaat setoran BPIH atau BPIH khusus ke rekening setiap jamaah haji melalui rekening virtual account dengan besaran berdasarkan persentase dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan.

Nilai manfaat ini dapat diterima langsung oleh jamaah batal berangkat 2020 dan jamaah tunggu melalui virtual account yang didapatkan sejak calon jamaah haji menyetorkan setoran awal. Jamaah dapat melakukan pengecekan saldo awal dan nilai manfaat tersebut dengan mengakses website https://va.bpkh.go.id, dengan memasukkan nomor virtual account /nomor porsi dan tanggal lahir.

BPKH memberikan pelayanan keuangan kepada jamaah batal berangkat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tanggal 2 Juni, 2020 dimana nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BIPIH jemaah batal paling lambat diterima 30 hari kerja sebelum Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Haji Baru Turun 50 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Pendaftaran Haji Baru Turun 50 Persen Akibat Pandemi Covid-19

News | Senin, 06 Juli 2020 | 12:44 WIB

Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS

Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:58 WIB

Komisi VIII Dukung Rencana BPKH Investasi di Arab Saudi

Komisi VIII Dukung Rencana BPKH Investasi di Arab Saudi

DPR | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:51 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Penggunaan Dana Haji 2020

Komisi VIII Pertanyakan Penggunaan Dana Haji 2020

DPR | Jum'at, 26 Juni 2020 | 10:32 WIB

DPR Dukung Penambahan Anggaran Kementerian Sosial

DPR Dukung Penambahan Anggaran Kementerian Sosial

DPR | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:30 WIB

Komisi VIII Akan Mengkaji Pembatalan Keberangkatan Haji

Komisi VIII Akan Mengkaji Pembatalan Keberangkatan Haji

DPR | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:15 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB