Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Reformasi Sistem Keuangan, Ekonom Sebut Orde Baru Datang Lagi

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 02 September 2020 | 20:04 WIB
Reformasi Sistem Keuangan, Ekonom Sebut Orde Baru Datang Lagi
Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]

Suara.com - Pemerintah ternyata menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk reformasi sistem keuangan.

Salah satu aturan yang muncul adalah  peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Saat ini sendiri, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Salah satu usulan dari draft RUU tersebut adalah adanya Dewan Moneter.

Ekonom senior Indef Didik J Rachbini pun menilai situasi ini sama seperti yang terjadi pada masa orde baru, dimana pemerintah memegang kendali peranan sektor moneter.

"Artinya akan kembali ke era Orde Baru. Dewan Moneter akan sebagai kekuasaan liar, menjadikan BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan," kata Didik dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (2/9/2020).

Didik pun menilai Perppu ini akan menghilangkan sifat independensi Bank Indonesia sebagai penjaga sistem moneter dan keuangan nasional,  sehingga bisa menimbulkan krisis.

"Padahal selama ini BI sudah mampu menjaga kepercayaan pasar keuangan kita. Seperti menjunjung tinggi semangat independensinya," ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, jika aturan ini benar dilakukan pengawasan sektor jasa keuangan tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

"Mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

baca juga

Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan da pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan. Hal yang terjadi pada 2008 lalu.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.

"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kita," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Reformasi Keuangan Bisa Hilangkan Independensi Sektor Moneter

Perppu Reformasi Keuangan Bisa Hilangkan Independensi Sektor Moneter

Bisnis | Rabu, 02 September 2020 | 20:02 WIB

OJK Ungkap Kemungkinan Terburuk soal Perppu Reformasi Sistem Keuangan

OJK Ungkap Kemungkinan Terburuk soal Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Bisnis | Rabu, 02 September 2020 | 13:46 WIB

Badan Legislasi harus Cermat dan Hati-hati Bahas RUU BI

Badan Legislasi harus Cermat dan Hati-hati Bahas RUU BI

DPR | Selasa, 01 September 2020 | 15:46 WIB

Terkini

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:28 WIB

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:17 WIB

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:58 WIB

Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat

Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:48 WIB

AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel

AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:47 WIB

Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:35 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:25 WIB

×