1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu

Selasa, 08 September 2020 | 09:03 WIB
1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menemukan data yang tidak valid dalam program bantuan subisidi gaji Rp 600 ribu per bulan pada karyawan swasta.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh mengatakan, data yang tidak valid tersebut hampir rata-rata tak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," ujar Utoh saat dihubungi Suara.com yang ditulus (8/9/2020).

Dalam hal ini, lanjut Utoh, BP Jamsostek memiliki dua alternatif tindakan untuk menangani ketidakvalidan data karyawan tersebut.

Pertama, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.

Hal itu dilakukan, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14 tahun 2020.

"Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji," jelas utoh.

Utoh mengungkapkan, hingga kini BP Jamsostek telah mengumpulkan hingga validasi data sebanyak 14,4 juta rekening. Dari jumlah itu, data yang sudah tervalidasi sebanyak 11,5 juta nomor rekening.

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada 2 minggu lalu dan 3 juta pada pekan kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua gelombang. Minggu ini kami akan serahkan data gelombang III," ucap dia.

Baca Juga: Stimulus Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Berlanjut Hingga Tahun Depan

Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan dana subsidi gaji kepada tiap pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penyaluran subsidi itu dihadiri Presiden Joko Widodo.

Subidisi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian bantuan subsidi pemberian subsidi gaji untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.

Pemberian subsidi gaji kata Ida diharapkan dapat meningkatkan daya beli sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI