Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:31 WIB
Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan
Ilustrasi panen raya. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membantah bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR berpotensi memperluas impor pangan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian Kuntoro Boga.

Kuntoro menjelaskan, sampai saat ini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan  kebutuhan pangan  berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri  tetap mengutamakan produksi dalam negeri," kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Boga juga menambahkan, urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir  untuk dilakukan," jelas  Kuntoro.

Kemudian, terkait dengan perubahan pasal  15, Kuntoro  menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani," bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro  menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah  tidak akan impor,  karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," jelas  Kuntoro.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa 1310 Tolak Ciptaker Tuntut Jokowi Mundur, Istana: Kelewatan!

Massa 1310 Tolak Ciptaker Tuntut Jokowi Mundur, Istana: Kelewatan!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:27 WIB

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:16 WIB

Akan Dikirim ke Jokowi Besok, DPR Pastikan Draf UU Ciptaker 812 Halaman

Akan Dikirim ke Jokowi Besok, DPR Pastikan Draf UU Ciptaker 812 Halaman

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:12 WIB

Duduki Jok Sepeda Penuh Paku, Aksi Jawara Banten Gowes ke Jakarta Ikut Demo

Duduki Jok Sepeda Penuh Paku, Aksi Jawara Banten Gowes ke Jakarta Ikut Demo

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:54 WIB

Demo 1310 Ricuh! Massa Dipukul Mundur Polisi, Kocar-kacir ke Bundaran HI

Demo 1310 Ricuh! Massa Dipukul Mundur Polisi, Kocar-kacir ke Bundaran HI

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:42 WIB

Bentrok dengan Polisi, Massa PA 212 Awalnya Teriak Yel-yel Turunkan Jokowi

Bentrok dengan Polisi, Massa PA 212 Awalnya Teriak Yel-yel Turunkan Jokowi

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:35 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB