Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI