Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:22 WIB
Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

"Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI