Naiknya Harga Cabai dan Bawang Jadi Penyebab Inflasi di Oktober 2020

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 02 November 2020 | 15:00 WIB
Naiknya Harga Cabai dan Bawang Jadi Penyebab Inflasi di Oktober 2020
Penjual cabai merah di Padang Pariaman. [Klik Positif]

Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laju Indeks Harga Konsumen (IHK) sepanjang Oktober 2020, hasilnya pada bulan tersebut terjadi inflasi sebesar 0,07 persen.

Laju inflasi ini dipicu naiknya sejumlah harga komoditas seperti cabai merah, bawang merah hingga minyak goreng dari 90 Kota IHK yang dipantau BPS.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).

"Kalau kita lihat pemicu inflasi sebesar 0,07 persen karena naiknya harga dari kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau. Yang pertama cabai merah yang memberikan andil inflasi sebesar 0,09 persen, bawang merah 0,02 persen dan satu lagi minyak goreng sebesar 0,09 persen," papar Kecuk.

Kecuk menjelaskan untuk komoditas cabai merah telah terjadi kenaikan di 82 Kota IHK yang di pantau BPS, dimana kenaikan tertinggi di wilayah Bulukumba sebesar 85 persen, Padang Sidempuan dan Tegal dengan kenaikan hampir 76 persen.

Sementara untuk bawang merah terjadi kenaikan harga di 70 Kota IHK, dimana kenaikan tertinggi terjadi di Lhokseumawe sebesar 33 persen.

"Itu yang menyebabkan kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,29 persen dan memberikan andil 0,07 persen" ucapnya.

Itu berarti sepanjang tahun kalender ini laju inflasi sudah mencapai 0,95 persen, sementara secara tahunan sudah mencapai 1,44 persen.

Dari 90 kota IHK yang dipantau BPS ada 66 kota yang mengalami inflasi dan 24 kota mengalami deflasi, inflasi tertinggi terjadi di Sibolga yaitu sebesar 1,04 persen, sementara inflasi terendah terjadi di Jakarta, Cirebon, Bekasi dan Jember masing-masing sebesar 0,01 persen.

Sebaliknya deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,81 persen dan inflasi terendah terjadi di Surabaya yaitu minus 0,02 persen.

Ini merupakan laju inflasi pertama sejak 3 bulan berturut-turut mengalami deflasi dari bulan Juli, Agustus dan September akibat lemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kecuk menjelaskan, dari 11 kelompok pengeluaran 6 diantaranya mengalami inflasi sementara 5 kelompok pengeluaran mengalami deflasi.

Dimana inflasi tertinggi untuk kelompok makanan dan minuman, tembakau yang sebesar 0,29 persen, kemudian penyediaan makanan dan minumana penyedia restoran sebesar 0,19 persen dan kelompok pengeluaran kesehatan sebesar 0,15 persen.

Sementara untuk deflasi terjadi pada kelompok pengeluaran perumahan, perlengkapan pemeliharaan rutin rumah tangga, transportasi, informasi dan komunikasi dan kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia September 2020 Capai 153 Ribu

Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia September 2020 Capai 153 Ribu

News | Senin, 02 November 2020 | 12:33 WIB

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Inflasi Oktober 0,07 Persen

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Inflasi Oktober 0,07 Persen

Bisnis | Senin, 02 November 2020 | 11:27 WIB

Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Banten | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:11 WIB

Terkini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB