Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 14:39 WIB
BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan dan Kemenlu, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia menjadi tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sejak resmi bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) pada 1 Januari 2014. Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja, tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja.

Para pekerja tersebut, antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu upaya untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri adalah dengan menjalin kerjasama-kerjasama strategis dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sebelumnya, pada 21 Desember 2018, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI. Kini kerjasama antara dua lembaga ini kembali dilakukan untuk menyusun turunan dari nota kesepahaman yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data Dalam Rangka Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan PKS dilakukan di Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020), antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E Ilyas Lubis, bersama dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kemenlu, Judha Nugraha.

Dalam kerjasama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terkait pengintegrasian data antara dua lembaga, yakni sistem pendataan PMI dan pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di luar negeri milik Kemenlu, dengan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJamsostek. Kerjasama lanjutan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di luar negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel, dan akuntabel.

Ilyas menuturkan, kerjasama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJamsostek, saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia. Selain itu, para PMI juga dapat mendaftarkan diri mereka saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu.

“Kepesertaan BPJamsostek ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” tegasnya.

Judha mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai kerjasama strategis, karena sudah merupakan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, kerjasama dengan BPJamsostek ini sangat penting dengan melalui integrasi sistem.

"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga, agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJamsostek," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, agar jaminan sosial bagi PMI menganut skema portability. Apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti, dengan terlebih dahulu ada kerjasama antar institusi jaminan sosial.

Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJamsostek dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJamsostek.

“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI. Semoga dengan kerjasama ini, seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” tutup Ilyas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HKN 2020, Duta BPJS Kesehatan Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19

HKN 2020, Duta BPJS Kesehatan Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19

Bisnis | Jum'at, 13 November 2020 | 10:04 WIB

Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan

Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan

Kalbar | Selasa, 10 November 2020 | 10:47 WIB

Didah : Tidak Khawatir Biaya Berobat karena Ada JKN-KIS

Didah : Tidak Khawatir Biaya Berobat karena Ada JKN-KIS

News | Selasa, 10 November 2020 | 10:41 WIB

Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI

Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI

Bisnis | Selasa, 10 November 2020 | 10:36 WIB

Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

News | Selasa, 10 November 2020 | 10:30 WIB

BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Kendali Mutu dalam Forum Internasional

BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Kendali Mutu dalam Forum Internasional

Bisnis | Senin, 09 November 2020 | 08:08 WIB

Terkini

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

Minyak Brent Terbang USD119 Per Barel, Harga BBM RI Naik Malam Ini?

Minyak Brent Terbang USD119 Per Barel, Harga BBM RI Naik Malam Ini?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:44 WIB

BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026

BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:14 WIB

IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi

IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:55 WIB

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:38 WIB

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:28 WIB

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:23 WIB

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB