APBN 2021 juga akan mendukung program peningkatan infrastruktur dan peran teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan transformasi digital.
Menkeu menambahkan bahwa mulai tahun 2021, akan dilaksanakan reformasi penganggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan penganggaran berbasis hasil.
Hal itu mencakup peningkatan integrasi konvergensi kegiatan pembangunan antar K/L, pengurangan duplikasi kegiatan antar K/L, dan penajaman rumusan program.
Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa di sisi penerimaan negara juga dilakukan reformasi di bidang perpajakan.
Sementara itu, untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun.
Alokasi anggaran TKDD ini dilakukan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hasil dan kualitas kontrol, mendorong Pemerintah Daerah di dalam pemulihan ekonomi serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah.