Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar Gara-gara Langgar Ini

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 16:13 WIB
Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar Gara-gara Langgar Ini
Kantor Gojek di Jakarta. [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp 3,3 miliar.

Sanksi ini diberikan lantaran, Gojek telat memberitahukan akuisisi yang dilakukan pada PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, sanksi tersebut diputusman melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

"Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

Deswin menuturkan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

"Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," kata Deswin.

Adapun dalam denda ini, Gojek wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

700.000 Order Dibatalkan Gojek karena Pelanggan Tak Pakai Masker

700.000 Order Dibatalkan Gojek karena Pelanggan Tak Pakai Masker

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:00 WIB

Investasi Gojek di LinkAja Dinilai Untungkan UMKM

Investasi Gojek di LinkAja Dinilai Untungkan UMKM

Tekno | Rabu, 10 Maret 2021 | 23:37 WIB

Riset CLSA: GoFood Lebih Banyak Digunakan Dibanding GrabFood

Riset CLSA: GoFood Lebih Banyak Digunakan Dibanding GrabFood

Bisnis | Sabtu, 27 Februari 2021 | 06:13 WIB

Terkini

IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900

IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:16 WIB

Harga Emas Bergejolak, Bank Mega Syariah Siapkan Strategi Ini

Harga Emas Bergejolak, Bank Mega Syariah Siapkan Strategi Ini

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:01 WIB

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:54 WIB

Wall Street Turun Tipis, Setelah Trump Kobarkan Genderang Perang Lagi

Wall Street Turun Tipis, Setelah Trump Kobarkan Genderang Perang Lagi

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kisaran di Bawah 3 Jutaan

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kisaran di Bawah 3 Jutaan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:34 WIB

Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram

Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:08 WIB

IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran

IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:56 WIB

Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:56 WIB

IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung

IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Fakta-fakta Harga Plastik Melonjak Drastis, Ini Penyebabnya

Fakta-fakta Harga Plastik Melonjak Drastis, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:01 WIB