Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Perkuat BUMDes, Pemerintah Terbitkan PP 11 Tahun 2021

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:16 WIB
Perkuat BUMDes, Pemerintah Terbitkan PP 11 Tahun 2021
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat Konferensi Pers terkait penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)

Suara.com -  Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP 11/2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Kerja.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dengan terbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

Selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.

Dengan adanya PP 11/2021, ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes. "Jadi kalau jalannya itu milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ya nggak boleh," ucap Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, (27/5/2021).

Selain itu, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes).

Implikasi dari adanya badan hukum, lanjut Gus Menteri, BUMDes dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelaum aturan ini terbit. Terakhir, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.

Lebih jauh Gus Menteri menjelaskan, PP 11/2021 berkaitan juga dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.

Kemudian PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat dan PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.

Dengan kata lain, Bumdes boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. Bumdes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Bumdespun halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Kendati demikian, BUMDes harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara BUMDes yang sudah eksisting, cukup melakukan pendaftaran ulang. Caranya lihat gambar di bawah ini:

Tata cara pendaftaran BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)
Tata cara pendaftaran BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar

Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar

Kaltim | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:35 WIB

Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes

Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes

Jawa Tengah | Senin, 08 Maret 2021 | 15:30 WIB

Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka

Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka

Surakarta | Senin, 01 Februari 2021 | 12:58 WIB

BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian

BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian

Press Release | Selasa, 08 Desember 2020 | 01:40 WIB

Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa

Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa

Foto | Senin, 23 November 2020 | 07:25 WIB

Dari 6080 BUMDes di Seluruh Jatim Cuma 456 Saja Dikategorikan Maju

Dari 6080 BUMDes di Seluruh Jatim Cuma 456 Saja Dikategorikan Maju

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB