LKPP Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 21 Juni 2021 | 18:10 WIB
LKPP Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
LKPP Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Dok Istimewa)

Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.  

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini  sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Selanjutnya, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti:

  1. Mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender.
  2. Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi.
  3. Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L
  4. Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi.
  5. Penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
  6. Penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  7. Penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi.
  8. Dan Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas (tidak ada Evaluasi Sistem Nilai).

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan, bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.

Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Roni menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar. Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan. Swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat. Semua ini harus direncanakan dengan baik sesuai aturan dan pedoman agar tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga belanja bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi." kata Roni.

Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Ia menyebut dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.

“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99%.” Lanjut Kepala LKPP.

Sementara itu, dari total anggaran belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukan bagi pelaku usaha mencapai Rp531,7 triliun. Angka ini meliputi 29,9% untuk belanja barang, 52,8% unutk pekerjaan konstruksi, 4,5% untuk jasa konsultansi, dan 12,7% untuk jasa lainnya.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, potensinya adalah sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar 280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar.  Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.

“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun  yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier. Jadi sebenarnya potensi usaha mereka di pengadaan pemerintah itu sangat besar. Harapannya, dengan semakin banyak paket yang bisa dikerjakan, pelaku usaha kecil ini dapat naik kelas. “ kata Roni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Realisasi Belanja Rendah, LKPP dan Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan

Realisasi Belanja Rendah, LKPP dan Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan

Bisnis | Selasa, 01 Juni 2021 | 08:58 WIB

UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Bisnis | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:56 WIB

Jokowi: Jangan sampai Pejabat Terperosok Kasus Dulu Baru Diberi Tahu

Jokowi: Jangan sampai Pejabat Terperosok Kasus Dulu Baru Diberi Tahu

News | Rabu, 18 November 2020 | 19:30 WIB

Terkini

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB