Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Hidden Agenda Terkait Rencana Revisi PP 109 di Tengah Penanganan Pandemi

Iwan Supriyatna

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:19 WIB
Hidden Agenda Terkait Rencana Revisi PP 109 di Tengah Penanganan Pandemi
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menegaskan ada hidden agenda terkait kebijakan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Berdasarkan pantauan PMII, publik dikejutkan dengan munculnya “silent operation” (operasi senyap) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau, ketimbang mengatasi pandemi Covid-19.

Ketua PMII Aida Nailizzulfa menjelaskan PMII menyoroti proses pembahasan dan penyusunan kebijakan yang sengaja dilakukan secara tertutup dan diam–diam tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang–undangan.

“Kami memperhatikan dengan seksama perkembangan situasi yang dinilai menyimpang dan bergeser dari semangat bangsa dalam melawan ancaman pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Revisi PP 109 memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang semakin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelas Aida pada acara Webinar Ilmiah “Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021” di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Aida mengatakan di tengah berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terdapat ganjalan yang timbul akibat sikap yang kurang hati – hati dari Kementerian Kesehatan, bahkan cenderung gegabah yakni keinginan kuat untuk melakukan revisi pp 109 tahun 2012.

Sikap dan cara pandang Menteri Kesehatan dinilai PMII tidak sejalan dengan fokus Pemerintah dan seluruh masyarakat, yang saat ini tengah berjuang keras menanggulangi Covid-19 yang telah memakan banyak korban.

“Di tengah ancaman pandemi dan tekanan krisis ekonomi, seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus betul – betul memikirkan dampaknya, apalagi ini menyangkut ekonomi dan sosial yang ditimbulkan,” kata Aida.

Diungkapkan Aida, kinerja Kementerian Kesehatan sebelumnya menjadi perhatian Presiden RI khususnya terkait tidak tersedianya obat terapi Covid-19 di salah satu apotik di wilayah Bogor Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum bekerja secara fokus dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kementerian Kesehatan terlalu mendengar masukan dan desakan pihak – pihak diluar pemerintah tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang tengah berjuang keluar dari ancaman pandemi,” ungkap Aida.

baca juga

Menurut Aida, Kemenkes perlu untuk fokus dan memaksimalkan penanganan Covid-19 agar ekonomi Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Tahun lalu saja, dunia masuk jurang resesi akibat pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II akibat hantaman pandemi. Untuk itu dengan makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum republik ini merdeka.

“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung – kampung yang selama ini hidup dan bergantug dari menanam tembakau,” ujar Aida.

PMII juga mempertanyakan mengenai pertimbangan Kemenkes yang mendorong kebijakan ini dibandingkan Kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian yang justru menolak revisi PP 109.

“Seperti api dalam sekam, Kemenkes memiliki kesan memaksakan agar aturan tersebut segera direvisi,” kata Aida.

Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan proses pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 ini tidak melibatkan Industri Hasil Tembakau, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.

“Menurut informasi media, draft revisi siap digedog, ini artinya keinginan pihak – pihak yang secara tidak langsung membawa kepentingan asing dan memberi desakan terhadap Kemenkes untuk segera melakukan revisi PP 109 sukses,” pungkas Aida.

Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menjelaskan langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Kesehatan adalah menyelesaikan secara tuntas penanganan Covid-19 yang sudah memakan banyak korban. Indonesia jangan sampai terlena dan kecolongan lagi.

“Salah satu upaya untuk mendukung ekonomi Indonesia segera pulih adalah memprioritaskan aspek kesehatan dalam hal ini menuntaskan penanganan Covid-19 hingga tercipta herd immunity. Maka secara otomatis semua sendi kehidupan berangsur pulih, ekonomi berjalan dengan baik dan tenaga kerja terjamin. Kemenkes harus tetap fokus pada apa yang menjadi khittahnya ketimbang mengurusi hal yang tidak urgen,” jelas Nur Nadlifah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Anti Kajian Ilmiah Hambat Upaya Pengurangan Risiko Tembakau

Sikap Anti Kajian Ilmiah Hambat Upaya Pengurangan Risiko Tembakau

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:42 WIB

Tembakau Jadi Komoditas yang Menguntungkan Petani di Daerah Cenderung Kering

Tembakau Jadi Komoditas yang Menguntungkan Petani di Daerah Cenderung Kering

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:05 WIB

Begini Dampak Bagi Industri Rokok Jika Tarif Cukai Naik

Begini Dampak Bagi Industri Rokok Jika Tarif Cukai Naik

Bisnis | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:56 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB