Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi

Iwan Supriyatna

Rabu, 17 November 2021 | 09:40 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Pemerintah tak kunjung melaksanakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) walaupun rencana ini sudah masuk dalam reformasi fiskal dan RPJMN 2020-2024.

Tertundanya pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT ini justru dinilai akan menghambat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT mampu menaikkan harga rokok sehingga dapat menurunkan prevalensi merokok.

“Salah satu step untuk mencapai Indonesia maju, bisa dilakukan dengan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai,” katanya ditulis Rabu (17/11/2021).

Hal ini menjadi penting karena dengan sistem cukai yang rumit maka rentang harga antara rokok yang paling mahal dan paling murah sangat luas sehingga menyebabkan harga rokok di pasar menjadi sangat bervariasi.

“Konsekuensi general dari strata rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih terjangkau. Dampaknya, tidak hanya prevalensi perokok makin mengkhawatirkan, tetapi juga merugikan individu dan keluarga, memicu kematian dini, membebani negara, dan menyebabkan penyakit berbiaya mahal. Ini dampak jangka pendek dan jangka panjang jika tidak dilakukan simplifikasi,” katanya.

Dia menilai, pemerintah pelu meningkatkan komitmennya untuk melaksanakan road map atau peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai rokok.

“Tahun 2022 adalah momentum untuk pelaksanaan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap dan yang paling cepat adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui upaya reformasi fiskal, pembuatan road map, yang disertai dari masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

“Sekilas bahwa sudah ada rencana penyederhanaan struktur tarif cukai, tapi pada 2018 itu dihapus. Sampai 2021, penyederhanaan itu belum kunjung dilaksanakan,” katanya pada Webinar KBR, Senin (15/11/2021).

baca juga

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana memandang struktur tarif CHT yang sederhana sejalan dengan pengendalian tembakau karena akan mendorong fungsi kontrol konsumsi rokok di masyarakat.

Mukhaer mengatakan, simplifikasi akan mendorong optimalisasi penerimaan cukai, mendorong kepatuhan industri, dan mendorong penurunan konsumsi rokok di kalangan masyarakat rentan.

Secara spesifik dia mengatakan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan untuk mengurangi celah memainkan strata atau pengelompokan jenis produk.

“Dengan begitu, sistem cukai makin sederhana dan tidak membingungkan, dan sistem administrasi makin kuat. Kalau layernya banyak itu membingungkan sehingga gampang dimasuki oleh pelaku industri besar untuk bermain di level bawah,” katanya.

Sementara itu, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memandang bahwa penundaan pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT sama halnya dengan mengingkari dan menunda pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Rafendi mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak kesehatan dengan membuat legislasi atau regulasi yang tidak mengancam kesehatan publik.

“Termasuk juga Permenkeu di mana ada road map tembakau yang tertunda pada 2017,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 17:53 WIB

Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Health | Kamis, 11 November 2021 | 16:14 WIB

Kenaikan CHT Hantam Para Pekerja di Sektor IHT

Kenaikan CHT Hantam Para Pekerja di Sektor IHT

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB

Terkini

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:52 WIB