Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mewujudkan pelayanan jalan Tol yang optimal. Ini guna menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit menjelaskan, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik," tutur Danang Parikesit dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (23/11/2021).
Kata Danang, Kementerian PUPR melalui BPJT bersama dengan BUJT terus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol terus terlaksana secara rutin khususnya pada Jalan Tol yang sudah beroperasi melalui evaluasi berkala berdasarkan fungsi dan manfaat. Sebab SPM juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol,
"Mulai dari kondisi Jalan Tol termasuk pengaturan pada Tempat Istirahat dan Pelayanan atau yang biasa disebut Rest Area, yang juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep pengelolaan jalan tol berkelanjutan," imbuhnya.
Lebih jauh Danang menjelaskan, SPM Jalan Tol terdiri dari 8 substansi pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh BUJT. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Adapun 8 substansi pelayanan tersebut:
1. Kondisi Jalan Tol
A. Perkerasan Jalur Utama
Baca Juga: Pamsimas Jawab Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air
B. Drainase