Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar Rupiah, DPR: Jadi Preseden Buruk Industri Perbankan

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 28 Desember 2021 | 17:41 WIB
Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar Rupiah, DPR: Jadi Preseden Buruk Industri Perbankan
Ilustrasi perbankan dan nasabah.

Suara.com - Anggota DPR, Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memeriksa kemungkinan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer di salah satu bank BUMN senilai Rp 32 miliar.

"Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah,” kata Firman Subagyo dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021).

Asal tahu saja pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu, nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, mengumumkan menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Kredit Account Currency dan lamanya waktu sebelum pihak bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, yakni memakan waktu sekitar 11 bulan.

Menurut keterangan resmi kuasa hukum Indah, sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana tersebut.

Namun pada 6 Oktober 2020, seorang account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan memberi tahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas miliknya, dengan angka fantastis sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019.

"Regulator sebaiknya tidak mendiamkan kasus seperti ini. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya bagi bank pelat merah,” kata Firman.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, sebelumnya, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 di mana Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekeningnya di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Akhmad pun mengatakan sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar".

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak," kata Akhmad saat dikonfirmasi Suara.com.

Lebih lanjut menjelaskan pada kejadian tersebut, BRI melakukan investigasi lebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar yang bersangkutan mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

"Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Aspirasi Tak Terwujud karena Dikalahkan Mayoritas di DPR, PKS Minta Rakyat Maklumi

Klaim Aspirasi Tak Terwujud karena Dikalahkan Mayoritas di DPR, PKS Minta Rakyat Maklumi

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:28 WIB

Catatan Setahun Kinerja DPR; Tumpul, Tak Punya Sikap Kritis dan Manut pada Pemerintah

Catatan Setahun Kinerja DPR; Tumpul, Tak Punya Sikap Kritis dan Manut pada Pemerintah

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:05 WIB

BI Bali Perkirakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru Meningkat Sampai Rp 2,1 Triliun

BI Bali Perkirakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru Meningkat Sampai Rp 2,1 Triliun

Bali | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:42 WIB

OJK Imbau Masyarakat Terlilit Pinjaman Online Ilegal Segera Lapor Polisi

OJK Imbau Masyarakat Terlilit Pinjaman Online Ilegal Segera Lapor Polisi

Sulsel | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB