Suara.com - Saham gorengan adalah istilah dalam dunia saham yang mana fundamentalnya buruk atau kurang bagus, namun ada oknum yang dengan sengaja melakukan memanipulasi harga saham tersebut guna memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu berhati-hati memilih saham, terutama bagi investor pemula yang terjun ke pasar bursa. Alih-alih ingin mendapatkan banyak keuntungan, malah boncos karena beli saham gorengan.
Umumnya, para oknum ini akan membentuk suatu opini investor retail agar target tertarim untuk beli saham gorengan tersebut. Saat harga saham tersebut sukses meningkat, oknum tersebut pun akan melancarkan aksi profit taking.
Hal tersebut tentunya berisiko tinggi bagi investor retail, khususnya investor pemula. Saat oknum tersebut sukses memperoleh keuntungan dari harga tertinggi serta memutuskan untuk jual saham tersebut, maka tak menutup kemungkinan bahwa harga saham tersebut akan kembali turun bahkan tertidur.
Agar tidak terjebak oleh saham goreng. Mari simak berikut ini ciri-cirinya. Melansir dari berbagai sumber, adapun ciri-ciri aaham gorengan adalah sebagai berikut:
1. Kapitalisasi Pasar Kecil
Umumnya, saham gorengan adalah saham yang berada di luar lapisan saham blue chip. Itu artinya, saham-saham ini mempunyai kapitalisasi yang rendah.
Saham-saham di luar lapisan saham blue chip ini dipilih biasanya karena kapitalisasinya rendah sehingga oknum dapat lebih mudah dalam mengendalikan harga pasar.
2. Volume Harian Tidak Umum
Investor dapat menganalisa volume transaksi dari saham tersebut. Investor perlu memerhatikan saat volume perdagangan saham tiba-tiba meningkat. Oleh karena itu, investor perlu untuk melihat catatan volume transaksi yang sebelumnya. Selain itu, investor juga bisa menunggu hingga volume tersebut memiliki pola teratur.
3. Volatilitas Harga Tak Beraturan
Ciri berikutnya, investor bisa juga menganalisis pergerakan harga atau melihat volatilitasnya. Biasanya, saham yang digoreng bisa tiba-tiba melejit tapi juga bisa tiba-tiba terjun bebas.
4. Masuk Daftar UMA (unusual market activity)
BEI (Bursa Efek Indonesia) akan mengawasi saham-saham yang memiliki pergerakan ekstrem yang lebih dari 2 hari. Umumnya, saham-saham yang memiliki gerakan mencurigakan akan disemprit BEI.
Selain itu, penting juga bagi investor untuk cek list emiten yang masuk ke radar UMA (unusual market activity). Emiten yang ada dalam radar UMA ini bisa jadi semacam alarm sekaligus peringatan bagi investor.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
9 Langkah Cara Buka Tabungan Emas Antam, Lengkap dengan Syarat dan Kewajiban
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:14 WIB
Ajukan Bukti Baru Tuduhan KKN Kaesang dan Gibran, Dosen UNJ Yakin KPK Bertindak Adil
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:38 WIB
Dua Kasus Perhimpunan Dana Ilegal Diungkap Polisi, Kumpulkan Uang Haram Hingga Triliunan
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:16 WIB
BEI Kembali Izinkan Perdagangan Saham KONI, Begini Respon Manajemen
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:01 WIB
IHSG Kamis Pagi Dibuka Melemah 0,21 Persen ke Posisi 6.586
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:10 WIB
Telan Dana Rp33 Triliun, Proyek DME Diklaim Menteri Bahlil Serap 13 Ribu Pekerja
Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:01 WIB
Terkini
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:40 WIB
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB