Suara.com - Memiliki rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi kebutuhan siapa saja terlepas dari status ekonominya. KPR BTN dengan sistem subsidi bisa menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta disusun dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. Skemanya terbuka baik untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Untuk mewujudkan KPR BTN bersubsidi, BTN memiliki sejumlah kebijakan, antara lain uang muka ringan mulai 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka Rp4 juta khusus rumah tapak, bebas premi asuransi dan PPN, serta jaringan kerja sama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Melansir situs resmi KPR BTN, berikut syarat untuk memperoleh KPR BTN bersubsidi.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut.
1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
11 Syarat Pengajuan KPR BCA, Berikut Masa Kerja yang Harus Dipenuhi
Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:18 WIB
Pengertian KPR dan Cara dapat Kredit Rumah Murah
Bisnis | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:59 WIB
Bunga KPR Siap-siap Meroket
Bisnis | Kamis, 17 Maret 2022 | 08:50 WIB
Beli Rumah Harga KPR Kini Lebih Mudah Meski Gaji Tidak Tetap, Simak Cara Mendapatkannya Ya!
Lifestyle | Kamis, 17 Maret 2022 | 00:30 WIB
Disebut Setara Cicilan Rumah, Rerata Nominal Tabungan Generasi Z Bisa Sampai Rp2 Juta per Bulan Berkat WFH
Lifestyle | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:18 WIB
Minat KPR Masih Tinggi, Penjualan Properti LPKR Berpotensi Tumbuh
Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 05:51 WIB
Terkini
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB