Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Kasus Gratifikasi Pengalihan IUP Rp 27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dituntut 5 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Juni 2022 | 23:24 WIB
Kasus Gratifikasi Pengalihan IUP Rp 27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan - Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dituntut 5 Tahun Penjara.

Suara.com - Eks Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dituntut penjara lima tahun serta denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (6/6/2022).

Raden Dwidjono didakwa terlibat kasus gratifikasi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, senilai Rp 27 miliar.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini, bakal ada orang baru yang terseret kasus suap IUP Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).

"Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuma satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat," ujar Margarito, Senin (6/6/2022).

Margarito meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang-benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.

Selanjutnya, Margarito menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini merasa khawatir bakal terjerat hukum.

Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Ah, itu semua enggak benarlah. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diperiksa KPK, melalui surat beromor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. Surat tersebut ditunjukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

baca juga

Dalam surat tersebut, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, diundang KPK pada Jumat tanggal 27 Mei 2022. Namun, Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel ini baru hadir pada Kamis (2/6/2022).

Maksud dan tujuan pemanggilan KPK tertera untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.

Mardani H Maming juga diperintahkan untuk membawa dokumen terkait pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN. Yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dikeluarkan Mardani H Maming.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Siap Dukung Upaya SHM-MAR Datangkan Investasi Besar ke Tanah Bumbu

Bahlil Siap Dukung Upaya SHM-MAR Datangkan Investasi Besar ke Tanah Bumbu

Bisnis | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:45 WIB

Kasus Pencurian Kabel Listrik PJU di Tanah Bumbu, 9 Orang Dibekuk

Kasus Pencurian Kabel Listrik PJU di Tanah Bumbu, 9 Orang Dibekuk

Kalbar | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:37 WIB

Tim Setneg Tinjau Tanah Bumbu terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Tim Setneg Tinjau Tanah Bumbu terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 12:19 WIB

Terkini

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

×