Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:04 WIB
Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian anda perlu mengeluarkan biaya awal Rp50.000 dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jika proses ini sudah terlewati maka langkah selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat. 

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah besar nilai jual tanah anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000).

Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI