Bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun diberikan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dan dukungan Pemerintah Daerah 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun.
Harapannya, kebijakan subsidi tepat sasaran dan berkeadilan akan meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.