Pun terkait fasilitas inap di rest area, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, hal tersebut disesuaikan dengan aturan internasional, yakni mengemudi secara maksimal empat jam sekali, sehingga harus beristirahat.
Dia berharap, pengemudi yang lelah agar jangan memaksakan diri untuk berkendara.
"Kami lihat banyak sekali terjadi kecelakaan-kecelakaan karena banyak orang baik terlalu lelah maupun aturan-aturan baru ini. Penyesuaian untuk mengantisipasi terkait kondisi sekarang bisa diminimalisir," katanya.