Keempat, berkembangnya instrumen investasi aset kripto perlu didukung kerangka mitigasi risiko yang memadai.
Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto cukup tinggi mencapai 15,1 juta investor pada Juni 2022. Dibandingkan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 9,1 juta pada Juni 2022. Sepanjang tahun 2021, tercatat nilai transaksi kripto aset sebanyak Rp854,9 triliun.
"Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk. Karena begitu akan terjadi resiko, maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi resiko kehilangan dana," katanya.
Terakhir, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia masih menempati ranking terendah dibanding negara peers.
Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meningkat tajam sejak triwulan IV-2020.
"Permasalahan fundamental yang telah dijelaskan tadi menunjukkan bahwa sektor keuangan Indonesia membutuhkan beberapa langkah-langkah reformasi yang sangat penting karena tantangan yang kita hadapi akan terus meningkat," ujarnya.