8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Setelah semua syarat terpenuhi lakukan langkah-langkah berikut untuk klaim JHT.
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP
Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.