- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, ataupun kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun patut diduganya adalah hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, ataupun menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama