Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 09:59 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang
Ilustrasi: Rupiah (sxc.hu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, ataupun kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun patut diduganya adalah hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, ataupun menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI