Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) membeberkan perkara utang pengadaan minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sebenarnya, dia menyebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengutang pengadaan minyak goreng itu.
Mendag Zulhas menjelaskan, dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak tercantum pembayaran utang pengadaan minyak goreng. Adapun, utang pemerintah dalam pengadaan minyak goreng itu sebesar Rp 344 miliar.
Utang itu merupakan selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu dan belum terbayarkan hingga saat ini.
"Coba cek di APBN, bayar utang itu enggak ada. Yang membayar BPDPKS. Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang," ujarnya yang dikutip, Jumat (5/5/2023).
Mendag Zulhas melanjutkan, BPDPKS bukan tidak mau membayar, tapi menunggu regulasi yang pasti. Sebab, aturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng tersebut telah dihapus.
Sehingga, pihaknya tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Dan kekinian, Kejagung belum memberikan pendapat hukum.
"Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk 'eh bayar nih utangnya'. Jadi bukan Kemendag, kalau kita enggak ada anggarannya," kata Zulhas.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan alasan mereka mau menstop penjualan minyak goreng lantara meminta pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
Menurutnya, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," ujar Roy dikutip Jumat (14/4/2023).
Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.