Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Rabu, 05 Juli 2023 | 10:36 WIB
Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Ilustrasi Pinjol (Antara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 33 perusahaan financial tecnology alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir.

Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI