Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram

M Nurhadi

Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:43 WIB
Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya menelusuri bisnis dari yang berkaitan.

Salah satu bisnis yang tengah diselidiki KPK adalah bisnis kursus bahasa asing. Informasi tentang bisnis kursus bahasa asing yang dimiliki oleh Andhi Pramono diperoleh dari dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut adalah M Yusuf S Barusman, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Desi Falena, seorang wiraswasta. Kedua saksi ini diduga telah diajak oleh Andhi Pramono untuk bekerjasama dalam bisnis kursus bahasa asing. Kedua saksi tersebut juga memiliki peran dalam bisnis Andhi Pramono. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi diduga mendapatkan gratifikasi tersebut melalui peran sebagai perantara para importir. Uang tersebut terkumpul selama 10 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2022. Dugaan ini mengindikasikan bahwa uang hasil gratifikasi dikumpulkan melalui kerja sama dengan pengusaha ekspor-impor yang menjadi kepercayaannya.

KPK menjelaskan bahwa uang yang berasal dari peran perantara para importir ini disimpan di rekening Andhi dan juga rekening mertuanya. Tindakan ini jelas melanggar tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono juga dituduh melakukan tindakan untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang gratifikasi ini ke dalam sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya termasuk pembelian rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, pembelian berlian, dan investasi dalam polis asuransi.

Andhi kini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas

Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas

Malang | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:15 WIB

Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:48 WIB

Anak Buah Sri Mulyani Serok 100 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Anak Buah Sri Mulyani Serok 100 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:05 WIB

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:12 WIB

Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini

Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB